Grand Mercure Malang Mirama Kota Malang Jawa Timur

Apa keuntungan saya mendaftar di SATUSEHAT SDMK?

Mendaftar di SATUSEHAT SDMK memberikan Anda akses langsung ke informasi terkini tentang keprofesian, pelatihan, dan event kesehatan yang relevan dengan tenaga kesehatam. Selain itu, sistem ini memudahkan Anda dalam mengajukan, memperbarui, dan melacak status perizinan, termasuk perpanjangan STR. Pentingnya integrasi data memastikan data Anda selalu terkini dan terhubung dengan peluang yang sesuai. Dijamin dengan keamanan tingkat tinggi, kerahasiaan dan integritas data Anda tetap terjaga. Terakhir, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus mengembangkan dan meningkatkan layanan serta fitur di platform ini, menjadikannya relevan untuk mendukung perkembangan profesi Anda di bidang kesehatan.

Apa itu link verifikasi email dan mengapa saya membutuhkannya?

Link verifikasi email adalah tautan yang dikirim ke email Anda untuk memastikan kevalidan alamat tersebut setelah pendaftaran atau perubahan data. Tujuannya adalah meningkatkan keamanan akun dan memverifikasi kepemilikan email.

Siapa yang bisa mendaftar di SATUSEHAT SDMK?

SATUSEHAT SDMK dirancang khusus untuk para profesional di bidang kesehatan baik tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Indonesia . Ini termasuk dokter, perawat, ahli gizi, apoteker, dan berbagai profesi kesehatan lainnya yang membutuhkan perizinan dan/atau sertifikasi untuk berpraktik. Jika Anda adalah seorang profesional kesehatan yang ingin memperbarui data, mengajukan perizinan, atau memanfaatkan layanan lain yang disediakan oleh sistem, Anda berhak mendaftar. Pastikan Anda memiliki semua dokumen pendukung yang diperlukan saat pendaftaran untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.

Bagaimana jika saya ingin melakukan perubahan profesi di karenakan telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang berbeda profesi nya?

Pengajuan Alih Profesi untuk Tenaga Kesehatan (KTKI): Akses melalui aplikasi https://ktki.kemkes.go.id/ Lalu pilih menu "Pembaharuan Alih Profesi"

Untuk Dokter/Dokter Gigi tidak ada perubahan profesi.

Bagaimana jika saya ingin melakukan peningkatan level kompetensi dalam STR di karenakan telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi?

Pengajuan Naik Level untuk Tenaga Kesehatan (KTKI): Akses melalui aplikasi: https://ktki.kemkes.go.id/ Lalu pilih menu "Pembaharuan Naik Level"

Pengajuan Naik Level Komptensi untuk Tenaga Medis (KKI)

Contoh: dari Dokter/Dokter Gigi ke Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis

Akses melalui aplikasi registrasi online: https://registrasi.kki.go.id/

Lalu pilih menu "Peningkatan Kompetensi"

Lupa Shalat lagi? Aplikasi Athan bisa membantu.

Dapatkan pengingat Waktu Shalat di ponselmu secara gratis.

Kami menghormati Peraturan Perlindungan Data Umum dan Panduan Undang-Undang Privasi Konsumen California.

Apa yang harus saya lakukan jika menemukan kesalahan data setelah diproses oleh konsil dan membutuhkan pengajuan cetak ulang STR?

Penting untuk memeriksa dan memastikan keakuratan data sebelum pengajuan karena sistem saat ini belum mendukung revisi setelah data diproses oleh konsil. Untuk pengajuan cetak ulang STR dapat dilakukan di masing-masing konsil; KKI atau KTKI. Pengajuan cetak ulang untuk Tenaga Medis (KKI): Akses melalui aplikasi https://kki.go.id/ ; atau

Kontak melalui helpdesk pada:

WhatsApp di 08585-7394-4381 atau email di [email protected] Pengajuan cetak ulang untuk Tenaga Kesehatan (KTKI): Akses melalui aplikasi https://ktki.kemkes.go.id/ Lalu pilih menu "Pengajuan Cetak Ulang"

Apa saja syarat untuk penggunaan fitur permohonan STR seumur hidup?

Saat ini, fitur permohonan STR seumur hidup difokuskan untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis dengan STR yang akan dan telah kadaluarsa dengan syarat: 1) Telah memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK 2) Telah mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK 3) Tidak memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya

Berapa besaran tarif STR Seumur Hidup untuk Dokter / Dokter Gigi?

Besaran tarif STR Seumur Hidup untuk Dokter / Dokter Gigi Rp300.000, -

Pj Wali Kota Malang Tunggu OPD Soal Dugaan Klub Malang Beroperasi Tidak Sesuai Izin

Selasa, 21 November 2023 - 22:12 WIB

Malang, VIVA – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku belum mengetahui secara detail terkait temuan banyak klub malam diduga beroperasi menggunakan izin restoran. Dia menyerahkan hal itu pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Kalau soal itu (klub malam) saya belum tahu. Itu kan dari OPD, bukan di saya," kata Wahyu usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin, (20/11/2023) kemarin.

Dua organisasi islam terbesar di Indonesia Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah di Kota Malang mendesak pemerintah setempat tegas dalam penerapan peraturan daerah terkait izin edar minuman beralkohol.

"Itu bagus dan akan menjadi pertimbangan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kan nanti ada evaluasi apakah betul apa tidak. Biar mereka yang mengkaji," ujar Wahyu.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini. Ada sejumlah restoran di Kota Malang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotek dan atau klub malam. Bahkan menjual minuman alkohol berkadar di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup atau disjoki atau joki cakram.

"Kami ingin Kota Malang untuk tidak merusak generasi masa depan. Kalau ada pembiaran seperti, kita harus bersikap. Kalau itu melanggar ya ada sanksinya misalnya ditutup atau peringatan awal. Muhammadiyah yang jelas tidak setuju atas fenomena itu," kata Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris, Kamis, 2 November 2023.

Sementara itu, Ketua PCNU Kota Malang, Kiai Haji Isroqunnajah menegaskan, PCNU Kota Malang sejak awal resah dengan penjualan miras. Hal ini bahkan sudah disampaikan langsung pada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Dia juga memastikan keberatan dengan tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki.

“Kami punya concern itu. Kami sampaikan concern kita. Kalau ini menjadi keresahan masyarakat. Saya kira kami akan backup keresahan itu. Kami akan menyatakan keberatan ke Pj Wali Kota Malang. Kami minta Pj untuk menertibkan kembali,” tutur pria yang akrab disapa Gus Is itu.

Sebagai informasi, merujuk pada data LHP BPK dan bersumber dari OSS-RBA 2023 untuk Twenty Club yang beralamatkan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) untuk tempat usaha terbit pertanggal 31 Oktober 2022 Nomor 9120208362271.

Dijelaskan oleh BPK KBLI Restoran NIB status terbit, Pedagang eceran barang logam untuk bahan kontruksi NIB status terbit, Karaoke status NIB status terbit dan SS terbit. Tetapi untuk Klub Malam NIB status terbit dan SS belum terverifikasi.

Selanjutnya untuk Zeus Lounge yang beralamatkan di Jalan Borobudur Nomor 63 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 9 November 2021 dengan nomer 0911210021037. Kemudian dijelaskan dalam KBLI Restoran status NIB terbit dan SS terbit. Sedangkan KBLI terindikasi Klub Malam tidak ada.

Terakhir Backroom yang beralamatkan di Jalan Soekarno-Hatta Nomorn72, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 24 Februari 2021 dengan nomor 127500024234. Dalam LHP BPK djelaskan Perdagangan besar berbagai macam barang status n/a, Restoran dan penyedia makanan keliling lainnya status n/a, Restoran status n/a, Rumah Minum/Cafe status n/a. Yang mana tampilan KBLI dan NIB tempat usaha masih belum didasarkan pada OSS versi terbaru (RBA). Kemudian diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C, izin KBLI bar dan izin klub malam.

Masih dalam LHP BPK pada tahun 2022, masing-masing tempat usaha, yaitu Twenty Club, Zeus Lounge, dan Backroom melaporkan pajak daerah bertarif 10 persen.

Rinciannya Twenty Club dengan klasifikasi pajak restoran, menyetor pajak sebesar 10 persen yakni Rp15.952.330,00. Seharusnya, jika diterpakan kategori Bar menurut Ranperda mereka menyetor pajak 50 persen, sehingga nominal yang harus disetorkan Rp79.761.650,00. Sehingga ada selisih hingga Rp63.809.320,00.

Sedangkan Zeus Lounge jika diklasifikasi sebagai cafe, menyetor pajak Rp54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp219.053.732,00.

Sedangkan, Backroom dengan klasifikasi rumah makan hanya menyetor pajak sebesar Rp61.282.079,00. Namun jika kategori Bar diterapkan menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp306.410.395,00. Sehingga ada selisih Rp Rp245.128.316.

Jika ditotal dari 3 tempat usaha ini. Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Malang kehilangan potensi pendapatan dsri Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp527.991.368,00.